Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 679 / Menkes / SK / V / 2003 tentang Registrasi dan Ijin Kerja Asaisten Apoteker
- Kepmenkes RI No.1189A /Men. Kes / SK / X / 99 tentang Wewenang Penetapan Izin di Bidang Kesehatan
Persyaratan:
- Surat permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
- Foto Copy Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA) yang masih berlaku
- Foto copy ijazah Asisten Apoteker
- Surat Keterangan sehat dari dokter yang mempunyai SIP
- Surat Keterangan dari pimpinan sarana kefarmasian / Apoteker penanggung jawab yang menyatakan bekerja pada sarana yang bersangkutan
- Surat Pernyataan kesanggupan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian pada sarana kesehatan tersebut
- Pas foto berwarna tahun terakhir ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Waktu Proses: 7 Hari Biaya Proses: Tanpa Biaya Masa Berlaku: 5 Tahun Menyesuaikan SIAA |