Jumat, 13 Maret 2009

PENGUMUMAN UNTUK ANGGOTA PAFI KOTA TEGAL

Izin Kerja Asisten Apoteker PDF Cetak E-mail
TATA CARA PENGURUSAN SIK-AA KOTA TEGAL

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 679 / Menkes / SK / V / 2003 tentang Registrasi dan Ijin Kerja Asaisten Apoteker
  2. Kepmenkes RI No.1189A /Men. Kes / SK / X / 99 tentang Wewenang Penetapan Izin di Bidang Kesehatan

Persyaratan:

  1. Surat permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
  2. Foto Copy Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA) yang masih berlaku
  3. Foto copy ijazah Asisten Apoteker
  4. Surat Keterangan sehat dari dokter yang mempunyai SIP
  5. Surat Keterangan dari pimpinan sarana kefarmasian / Apoteker penanggung jawab yang menyatakan bekerja pada sarana yang bersangkutan
  6. Surat Pernyataan kesanggupan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian pada sarana kesehatan tersebut
  7. Pas foto berwarna tahun terakhir ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Waktu Proses:
7 Hari

Biaya Proses:
Tanpa Biaya

Masa Berlaku:
5 Tahun Menyesuaikan SIAA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar